detikNews
Wamenkum Jelaskan Alasan KUHP Kini Utamakan Hukuman Non-Penjara
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan alasan UU nomor 1/2023 tentang KUHP lebih mengedepankan hukuman non-penjara.
Selasa, 21 Apr 2026 11:47 WIB







































