Mohamad Sanusi paling aktif menentang usulan tambahan kontribusi 15% yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pengembang pulau reklamasi.
Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Ia membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah rumah dan tanah.