detikNews
Besok, Pemilik Hotel Papandayan Harus Bayar Sisa Upah Karyawan
Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung mengabulkan permohonan eksekusi dari 44 pekerja Hotel Papandayan. PT Citragraha Nugratama harus membayar Rp 93 juta, sisa upah bulan April hingga Mei 2010 yang tak dibayarkan.
Rabu, 30 Jun 2010 18:07 WIB







































