detikNews
Cuci Uang Hasil Korupsi, Panitera Muda PHI Bandung Divonis 9 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara pada Ike Wijayanto, mantan Plt Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ike dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta melakukan pencucian uang atas hasil korupsinya itu.
Kamis, 05 Jun 2014 18:10 WIB







































