detikNews
MK: Pemda Berhak Tentukan Wilayah Pertambangannya Sendiri
MK memutuskan bahwa penetapan wilayah pertambangan boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya kepada Pemda.
Kamis, 22 Nov 2012 16:16 WIB







































