"Hukuman untuk koruptor: di Arab Saudi - Potong tangan, di China - Potong leher, di Indonesia - Potong masa tahanan", demikian seloroh seorang teman tentang negeri yang dipenuhi paradoks ini.
Setelah ditangkap di Kolombia, buronan KPK Nazaruddin akhirnya bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Nazar bisa diseret pulang tidak melalui prosedur ekstradisi maupun deportasi.
KPK diminta tidak terlena dengan hiruk-pikuk penangkapan M Nazaruddin. Sebaliknya, KPK harus mulai serius bekerja dan menelusuri kejahatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini sebagai mafia anggaran di beberapa kementerian.
LPSK tengah mengkaji perlindungan tersangka kasus wisma atlet, M Nazaruddin. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai perlindungan terhadap Nazaruddin oleh LPSK cukup penting dan perlu juga mengisolasi Nazaruddin dari dunia luar.
Kisah pelarian Nazaruddin yang ingin menonton sepakbola ini mengingatkan publik pada kisah kaburnya Gayus Tambunan dari tahanan ke Bali, untuk menonton tenis 5 November tahun lalu.
Dari luar negeri, Nazaruddin berani mengutarakan keterlibatan sejumlah pihak dalam sejumlah kasus korupsi. Kini, saat segera tiba di Indonesia, dia diharapkan lebih berani mengungkapkan dan membuktikan pernyataannya.
Kejaksaan telah melakukan klarifikasi awal terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang jaksa terhadap seorang warga bernama Samuri. Hasil sementara, laporan itu hanya trik.
Muncul dugaan mafia hukum oleh seorang jaksa di Trenggalek, terhadap Samuri Bin Darimin. Jamwas Marwan Effendy memerintahkan Kajati Jatim untuk melakukan tindak lanjut.