Angkutan barang, seperti truk dan kendaraan sumbu tiga, dilarang melintas di jalur arteri Serang saat mudik Lebaran. Pelarangan ini berlaku mulai 12 Juni.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecek kelaikan armada bus di Terminal Tirtonadi, Solo. Hal tersebut dilakukan sebagai persiapan mudik lebaran 2018.