Pemerintah mengajukan Tax Amnesty Jilid Kedua kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah membuka peluang perpanjangan PPKM Darurat. Dalam skenario yang diungkapkan Menkeu Sri Mulyani, penerapannya bisa berlangsung selama 6 minggu.