detikNews
MA Kirim Ruslan dan Vyrus 'Kurir 18 Kg Narkoba' ke Bui hingga Mati
MA menolak PK Ruslan Montolalu dan Vyrus Madian. Alhasil, dua kurir narkoba seberat 10 kg sabu dan 8 kg heroin itu harus meringkuk di penjara seumur hidup alias hingga meninggal dunia.
Rabu, 13 Mei 2015 10:37 WIB







































