detikNews
Terapkan Denda Rp 750 Ribu Bagi Penerobos Palang Pintu KA
Untuk menertibkan lalu lintas di pintu kereta api, polisi akan menerapkan denda maksimal bagi kendaraan penerobos perlintasan. Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira mengatakan denda yang akan diterapkan lebih besar dari penerobos jalur bus TransJakarta, yakni denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan. Bila Anda setuju dengan AKBP Irvan Prawira, pilih Pro!
Senin, 16 Des 2013 11:43 WIB







































