detikNews
Belum Dideportasi, 40 WNA yang Dibekuk di Semarang Terancam Bui 6 Tahun
40 WNA yang ditangkap karena melakukan cyber crime di Semarang belum akan dideportasi. Mereka bahkan terancam penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Senin, 22 Apr 2019 15:29 WIB







































