detikNews
Aturan Transportasi Online Kembali Dicabut MA, Ini Kata Menhub
Akibat putusan ini, berbisnis transportasi online lebih mudah. Sebab, tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.
Rabu, 12 Sep 2018 18:09 WIB







































