Pasca bentrok di Kab Rohul antara masyarakat PT Surya Dumai Group, Polda Riau menurunkan 50 personel untuk pengamanan. Bentrokan itu menewaskan 2 warga.
Seorang aktivis Aceh yang bergerak di bidang lingkungan, Bestari Raden, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Selatan karena dituduh sebagai anggota GAM.