detikNews
Pelaku Poligami Wajib Izin ke Pengadilan
Seorang pria yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau berpoligami kini syaratnya tidak lagi gampang seperti dulu. Kini pelaku poligami harus lebih dulu memohon izin ke pengadilan. Bila tidak, perkawinannya dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kamis, 18 Feb 2010 10:23 WIB







































