Pasutri yang merupakan residivis ini menjalankan aksinya bersama anaknya dengan berpura-pura sebagai konsumen dan ikut berbelanja. Pasutri itu dicokok polisi.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka. Berikut kronologi penangkapan Sri Wahyumi dalam kasus suap revitalisasi pasar itu.