PN Pematangsiantar, Sumut, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33), pembunuh istri eks Sekda Pematangsiantar.
Seorang pria di Jakbar berinisial JA (47) disebut menganiaya tetangganya AH (59) karena kotoran anjing. Insiden ini diawali cekcok pelaku dengan korban.
JA ditahan polisi lantaran menganiaya tetangga hingga tewas gegara kotoran anjing. JA jengkel terhadap beberapa hewan warga yang kerap BAB di dekat rumahnya.