Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu. Prima menyatakan putusan itu membuka peluang pemulihan hak politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terkait putusan PN Jakpus.
Bawaslu meminta para bacapres dan bacaleg untuk bersabar tidak mempromosikan diri. Bawaslu mengatakan, saat ini sosialisasi hanya boleh dilakukan parpol.
Bawaslu menyebut larangan kampanye di dalam masjid yang tertera dalam SMS blast tidak hanya diperuntukkan buat Anies, melainkan bagi seluruh partai politik.