Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,7 M dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berikut perjalanan kasusnya.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusaha Agus Hartono yang pernah mengaku diperas kejaksaan kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencucian uang. Total ada tiga kasus TPPU yang menjeratnya.