detikNews
Ditahan 17 Hari Tanpa Pemberitahuan, Dian Gugat Polres Jakarta Pusat
Dian Kusmiati Mandagi (40), mantan staff PT PNM, mengajukan gugatan praperadilan melawan Polres Jakarta Pusat. Ibu satu orang anak ini menilai penahanannya selama 17 hari sangat sewenang-wenang sebab tidak ada pemberitahuan kepada keluarga.
Senin, 13 Jun 2011 12:55 WIB







































