detikNews
MA Perintahkan Pemkab Inhu Kembalikan Lahan Warga yang Dijadikan Perkantoran
Berdasarkan keputusan MA, Pemkab Inhu harus mengembalikan tanah warga yang dijadikan perkantoran. Kalau tidak, mereka dikenakan uang paksa Rp 5 juta per hati.
Selasa, 28 Jun 2016 16:06 WIB







































