detikNews
Dari Rp 4,4 T, Supersemar Baru Bayar Rp 241 M ke Negara
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.
Senin, 19 Mar 2018 21:18 WIB







































