detikNews
26 Pembuang Sampah Sembarangan di Jakpus Didenda Rp 150 Ribu
Pemkot Jakarta Pusat menggelar sidang perdana bagi pembuang sampah sembarangan dan PKL yang berdagang tidak pada tempatnya. Sebanyak 26 pembuang sampah sembarangan disidang di kantor Kecamatan Tanah Abang.
Jumat, 20 Feb 2015 12:41 WIB







































