ASDP Ketapang, Banyuwangi melarang kendaraan besar pengangkut barang menyeberang ke Pulau Bali. Larangan berlaku mulai 1-2 Juni 2019 atau H-4 dan H-3 lebaran.
"...Bahu jalan itu hanya untuk darurat dan emergensi. Saat bergerak di jalan tol pun, jangan gunakan bahu jalan," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri.
Angkutan barang dilarang melintas di beberapa wilayah Jatim saat arus mudik dan balik. Kadishub menyatakan angkutan barang dilarang melintas H-3 - H+4 lebaran.
Polisi melarang kendaraan besar melintasi jalur alternatif menuju Palabuhanratu via Cikidang juga Palabuhanratu ke Pantai Palampang Geopark Ciletuh via Loji.
Menjelang arus mudik lebaran, pengerjaan rest area fungsional di jalur tol Batang, Jawa Tengah dikebut. Selain itu Pertamina juga menyiapkan BBM di tempat itu.
KPK membuat surat imbauan kepada para pejabat agar tak menerima gratifikasi Lebaran. Ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.
Mulai hari ini pejalan kaki dilarang melintas di Jalan Jatibaru tepatnya dibawah JPM. Beragam komentar datang dari pejalan kaki yang sudah terbiasa hilir mudik.