detikNews
2 Terpidana Penipuan Rp 108 M Kabur, Kejari Makassar Dinilai Ceroboh
Oleh pakar hukum, 2 terpidana kasus penipuan Rp 108 miliar, yakni John Lucman dan Frans Tunggono, yang dinyatakan sebagai DPO dinilai sengaja kabur. Kejari Makassar yang berwenang mengekseksusi putusan Mahkamah Agung dinilai ceroboh.
Rabu, 05 Des 2012 16:24 WIB







































