detikHealth
Ketahuan Suap Dokter, Perusahaan Farmasi Didenda Rp 28 Triliun
Sebuah perusahaan farmasi internasional dituntut membayar denda sebesar Rp 28 triliun karena menyuap dokter. Aksi penyuapan ini dilakukan untuk meningkatkan penjualan obatnya.
Rabu, 04 Jul 2012 16:55 WIB







































