Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan seluruh instansi pelayanan publik sudah harus menertibkan diri dengan sistem online. Ini dilakukan untuk hindari pungli.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, partai politik yang sudah mengusung calon tidak dapat menarik dukungan," kata Dahlia Umar.