Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi, dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN.
Hakim meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa penyuapan dan gratifikasi, tidak menghubungi majelis yang mengadilinya.
Jaksa mengungkap uang suap makelar kasus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram logam mulia disimpan di dalam rumah.
Menko Yusril Ihza Mahendra menilai perlu ada perluasan mengenai yurisdiksi atau kekuasaan yang dimiliki KPK agar bisa menjangkau koruptor di luar negeri.