detikFinance
PPh untuk Perusahaan Jasa Konstruksi
Perusahaan kami bergerak di bidang konstruksi namun kami mengerjakan proyek tiang pancang. Karena proyek itu, kami tidak boleh memungut PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Apa betul?
Senin, 24 Mei 2010 08:16 WIB







































