detikNews
Gara-gara Chatting dengan Pria di Facebook, Wisni Divonis 5 Bulan Penjara
Majelis hakim di PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 5 bulan terhadap Wisni Yetty (47). Ia juga didenda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan penjara. Wisni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar asusila.
Selasa, 31 Mar 2015 15:40 WIB







































