Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial review (JR) terhadap Undang-undang Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengatakan akan mengikuti aturan.
MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.