detikOto
Nih Daftar Pejabat yang Boleh Pakai Pelat Nomor Berkode 'RF'
Pelat nomor berkode 'RF' tak bisa dimiliki semua kalangan. Berdasarkan Perkap Nomor 3 tahun 2012, cuma jabatan-jabatan ini yang boleh pakai pelat 'RF'.
Jumat, 23 Agu 2019 12:45 WIB







































