Dalam surat tuntutan, puluhan anggota DPR disebut menerima aliran duit haram e-KTP. Namun, majelis hakim memutuskan hanya 3 anggota dewan terbukti menerimanya.
Markus Nari dan Miryam disebut menerima aliran uang terkait proyek e-KTP. Miryam disebut menerima USD 1,2 juta, sedangkan Markus disebut menerima Rp 4 miliar.