"Saya belum mengetahui. Namun, di Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang BUMN, masih tercantum nomenklaturnya sehingga mungkin saja bisa menjadi badan," katanya.
Eks Direktur BUMN Irwan Parangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 ke PT Ciputra Land.