Penyidik Bareskrim telah melimpahkan kasus 3 orang bos First Travel ke Kejari Depok. Sederet barang bukti seperti mobil hingga uang juga diserahkan. Apa saja?
Sebanyak 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan uang Rp 1.539.715.000 jadi barang bukti kasus bos First Travel yang diserahkan ke Kejari Depok.
Polisi menyebut jumlah aset yang disita terkait perkara First Travel nilainya Rp 40 miliar. Jauh dibandingkan total kerugian jemaah yang hampir Rp 1 triliun.