MK memutuskan DPR berwenang melakukan angket terhadap KPK. Pansus angket KPK di DPR pun menyebut rekomendasi Pansus menjadi mengikat dan wajib dilaksanakan.
"Saya kira itu kan keputusan hakim MK, ya kita harus hormati itu. Dan apa namanya, angket sudah mau selesai, kan nggak ada faedahnya juga kan," kata Mulfachri.