KPU telah memetakan semua dalil para pemohon dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan jujur dan terbuka.
"Saya kira sesuatu pernyataan yang baik yang kita sambut dengan rasa syukur, dan mudah-mudahan itu permanen dan akan tetap berlaku kapan saja," ujar Wiranto.