detikKalimantan
Tokoh Dayak: Sanksi Adat Mengada-ada Bisa Batal, Penjatuhnya Dihukum Berat
Menanggapi kasus PLBN Aruk, tokoh adat Dayak menegaskan sanksi adat harus berdasarkan mekanisme yang benar. Sanksi tanpa dasar dapat dibatalkan.
Jumat, 06 Nov 2026 17:01 WIB







































