detikNews
PK Ditolak, Martin "Bali Nine" Tetap Dipenjara Seumur Hidup
MA menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Martin Eric Stephens. Maka hukuman bagi anggota gembong narkoba Australia itu tetap seumur hidup sesuai putusan PN Denpasar.
Kamis, 13 Jan 2011 18:01 WIB







































