PN Jakarta Utara memastikan sidang gugatan Rp 580 miliar yang diajukan member MeMiles tetap jalan meski bos MeMiles Sanjay sudah divonis bebas PN Surabaya.
Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas PN Surabaya. Member MeMiles menggugat proses hukum terkait kasus investasi bodong itu.
Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas atas kasus investasi di MeMiles. Lalu, bagaimana kelanjutan penyidikan kasus pencucian uang?
Lewat aplikasi MeMiles, Sanjay menghimpun Rp 750 miliar lebih. Dilarang di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi bukan investasi bodong di mata hakim.