Agus Gusnawan, anggota ormas Grib Jaya, ditangkap Polres Cimahi karena mengedarkan 106 gram sabu. Ia mengaku menjadikan narkoba sebagai mata pencaharian.
Polresta Bandung berhasil menangkap 94 tersangka dan menyita dua juta butir obat terlarang dalam upaya pemberantasan narkoba dari Januari hingga Mei 2025.
Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.