Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan namun tak bisa keluar rumah, sekarang sudah bisa dinikmati langsung dari genggaman melalui smartphone.
KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Presiden Jokowi menyatakan kenaikan itu bukannya tanpa alasan.