detikNews
Keluarkan Izin Minimarket, 9 PNS Pemprov DKI Terancam Sanksi Disiplin
13 orang PNS aktif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dari 13 PNS, 9 di antaranya segera mendapatkan sanksi disiplin karena mengeluarkan izin pada minimarket yang jaraknya hanya 500 meter dari pasar tradisional.
Senin, 23 Mei 2011 17:57 WIB







































