Tuntutan Pelunasan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Kandas
Pertemuan perwakilan korban lumpur dari Tim 16 dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) buntu. Tuntutan ganti rugi 80 persen dengan pembayaran Rp 30 juta per bulan, ditolak.
Rabu, 11 Feb 2009 14:31 WIB







































