detikNews
Mabes Polri SP3 'Korupsi' Ayat Rokok karena Unsur Pidana Tak Terpenuhi
Mabes Polri membenarkan menghentikan kasus 'korupsi' ayat tembakau. Surat ketetapan penghentian perkara yang dilaporkan oleh Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) ini dikeluarkan karena unsur pidana tak terpenuhi.
Selasa, 19 Okt 2010 15:46 WIB







































