Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.