Desmigratif adalah program perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman yang bertujuan untuk memberikan pelindungan yang komprehensif.
Menaker Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta yang disalurkan tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi.