detikNews
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Rabu, 14 Jun 2017 15:38 WIB







































