detikHealth
Pelaku Aborsi yang Ketahuan Bisa Dihukum Maksimal 10 Tahun
Di Indonesia, aborsi adalah tindakan ilegal dan hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan pertimbangan medis. Melakukan aborsi dengan alasan kehamilan tidak diinginkan termasuk tindakan kriminal.
Rabu, 30 Mei 2012 17:33 WIB







































