Dalam aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Bagaimana kalau mau cairkan sebelum itu?
Bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).