"Tetap katakan tidak pada korupsi! Kalau ada kader yang korupsi serahkan proses hukum!" ujar Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat , Denny Kailimang.
"Kan masih ada banding, seandainya nanti Angie mengajukan banding. Kan bisa juga mereka banding. Yang penting setelah keputusan itu mempunyai hukum tetap baru BK putuskan," kata ketua BK DPR M Prakosa.
"KPAI memberi apresiasi hakim yang menjadikan pertimbangan perlindungan anak dalam putusannya. Ini preseden baik dalam pengarusutamaan hak anak dalam penetapan kebijakan, termasuk putusan hukum," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Niam.
Semenjak tiba di Pengadilan Tipikor hingga kembali ke Rutan Pondok Bambu, raut wajah politisi Partai Demokrat anggota Banggar DPR yang dinyatakan terbukti menerima suap itu berubah-ubah. Namun lebih banyak didominasi keceriaan.
Fakta persidangan menunjukkan uang yang digelontorkan Permai Group via Mindo Rosalina Manullang, hanya untuk proyek di Kemendiknas. Ini tercantum dalam amar putusan vonis hukuman 4,5 tahun yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Sejak sidang perdana sampai pembacaan vonis hukuman, Brotoseno tak pernah sekalipun hadir menemani kekasihnya Angelina Sondakh. Meski begitu, Angie tetap bisa maklum.
Jaksa KPK menuntut agar Angelina Sondakh membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atas tindak korupsi proyek di Kemendikbud dan Kemenpora. Namun tuntutan tidak majelis hakim tipikor kabulkan.
"Mudah-mudahan Bu Angie mendapat vonis yang seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani hakim. Menurut saya aliran dana yang dituduhkan tidak ada satupun yang terbukti," kata Wayan Koster, politisi PDIP yang dikaitkan dengan kasus Angelian Sondakh.
Hukuman untuk Angelina Sondakh dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemendikbud dan Kemenpora akan diputuskan majelis hakim pengadilan Tipikor pada siang ini. Menjelang pembacaan vonis tersebut, di manakah sosok kekasih Angie, Brotoseno?